1.     Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;

  • Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
  • Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

2.     Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;

  • Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

3.     Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online;

  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke kipjabar@jabarprov.go.id

Standar Pelayanan Pemenuhan Keberatan :

PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi [Klik disini]

PerMA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan [Klik disini]