Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang merupakan penggabungan tugas dan fungsi dari Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah. BPKAD memberikan pelayanan di bidang pengelola keuangan dan aset daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan dukungan struktur terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, 4 (empat) Bidang yaitu: Perencanaan Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan dan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan 1 (Satu) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah.