Visi :
Memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, cepat, mudah dan akurat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Misi :
1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
2. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi;
3. Meningkatkan sarana dan prasarana layanan informasi;
4. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM di bidang pelayanan informasi;
5. Mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab.

SK PPID Pembantu pada BPKAD Provinsi Jawa Barat :
Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13/KK.04.05/BPKAD tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat [Klik disini].

Tugas PPID Pembantu :

mengumumkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi di lingkungan BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Fungsi PPID Pembantu :

a. mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Perangkat Daerah;
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Perangkat Daerah;
d. menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Perangkat Daerah;
e. membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi, serta kehumasan;
f. mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Atasan PPID Pembantu;
g. menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Perangkat Daerah;
h. memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Perangkat Daerah;
i. membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PLID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Atasan PPID Pembantu;
j. membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
k. menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
l. menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.