Daftar Informasi yang Dikecualikan
Berdasarkan Surat Penetapan PPID Utama Provinsi Jawa Barat Nomor 4855/KOM.05.04.03/DISKOMINFO Tahun 2024 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, menetapkan daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan Pengujian Konsekuensi Nomor 05/DIK/PPID.JABAR/2024, meliputi:
| No | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian | Konsekuensi/ Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu |
| 1. | Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD yang sedang dalam proses dan sudah selesai | Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | a. Selama organisasi masih ada b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis |
| 2. | Dokumen pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMD | Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | a. Selama organisasi masih ada b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis |
| 3. | Data detail BMD (Buku Barang KIB, Daftar Barang) | Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | a. Selama organisasi masih ada b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis |
| 4. | Data BMD berupa tanah yang belum memiliki surat bukti kepemilikan (Kecuali untuk keperluan audit) | Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | a. Selama organisasi masih ada b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis |
| 5. | Dokumen BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) milik BMD/ PemerintahProvinsi Jawa Barat | Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | a. Selama organisasi masih ada b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis |
| 6. | Dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik BMD/Pemerintah Provinsi Jawa Barat | Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | a. Selama organisasi masih ada b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis |
| 7. | Sertifikat Tanah, Lahan, Bangunan milik BMD/ Pemerintah Provinsi Jawa Barat | Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | a. Selama organisasi masih ada b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis |
| 8. | Dokumen IMB / PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung) | Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah Pasal 42 dan 44 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | a. Selama organisasi masih ada b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis |
| 9. | Data Pribadi dalam Daftar Penerima hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
| 10. | Semua dokumen Penerbitan SP2D (Belanja Operasi, Belanja Modal, Hibah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga, Subsidi, dll) | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | a. 10 Tahun; atau b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis |