Berdasarkan Surat Penetapan PPID Utama Provinsi Jawa Barat Nomor 454/KOM.0504.03/DISKOMINFO Tahun 2022 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, menetapkan daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan Pengujian Konsekuensi Nomor 05/DIK/PPID.JABAR/2022, meliputi:

NoInformasiDasar Hukum PengecualianKonsekuensi/ Pertimbangan Bagi PublikJangka WaktuKeterangan
1.Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara surat keputusan, naskah perjanjian hibah)Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab25 tahun dan dapat diperpanjangKeamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga.
2.Dokumen pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMDPasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab25 tahun dan dapat diperpanjangKeamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga.
3.Data detail BMD (Buku Barang KIB, Daftar Barang)Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab25 tahun dan dapat diperpanjangKeamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga.
4.Data BMD berupa tanah yang belum memiliki surat bukti kepemilikan (Kecuali untuk keperluan audit)Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab25 tahun dan dapat diperpanjangKeamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga.
5.Dokumen BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) milik BMD/ PemerintahProvinsi Jawa BaratPasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab25 tahun dan dapat diperpanjangKeamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga.
6.Dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik BMD/Pemerintah Provinsi
Jawa Barat
Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab25 tahun dan dapat diperpanjangKeamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga.
7.Sertifikat Tanah, Lahan, Bangunan milik BMD/ Pemerintah Provinsi Jawa BaratPasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab25 tahun dan dapat diperpanjangKeamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga.
8.Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) milik BMD/ Pemerintah Provinsi Jawa BaratPasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah Pasal 42 dan 44

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32

Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab25 tahun dan dapat diperpanjangKeamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga.
9.Daftar Penerima Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan SosialPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab25 tahun dan dapat diperpanjangMenjaga kerahasiaan data pribadi
10.Semua dokumen Penerbitan SP2D (Belanja Operasi, Belanja Modal, Hibah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga, Subsidi, dll)Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab25 tahun dan dapat diperpanjangMenjaga kerahasiaan data pribadi
11.Penjabaran APBD (Rincian Anggaran secara terperinci sampai dengan rincian belanja)Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab25 tahun dan dapat diperpanjangMenjaga kerahasiaan data pribadi