Ruang Lingkup (Kewenangan)
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
- Penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
- Penyelenggaraan administrasi;
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.