Gambaran Singkat Pembentukan PPID Pelaksana di BPKAD Provinsi Jawa Barat

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tingkat perangkat daerah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu perangkat daerah yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, membentuk PPID Pelaksana melalui Keputusan Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat.

PPID Pelaksana di BPKAD mempunyai tugas:

  1. Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  2. Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mengoordinasikan penyediaan data dan informasi dengan bidang-bidang/unit kerja di lingkungan BPKAD.
  4. Menyampaikan laporan kinerja PPID Pelaksana kepada PPID Utama di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Struktur PPID Pelaksana di BPKAD biasanya terdiri atas:

  • Atasan PPID Pelaksana (Sekretaris BPKAD)
  • PPID Pelaksana (ditunjuk dari pejabat struktural, umumnya Sekretaris atau Kepala Bidang tertentu)
  • Tim Pengelola Informasi (unsur bidang/unit kerja yang membantu pengumpulan, penyediaan, dan pelayanan informasi)

Pembentukan PPID Pelaksana ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik dapat terlaksana dengan baik, serta mendukung tercapainya predikat Badan Publik Informatif di Provinsi Jawa Barat.