Ruang Lingkup (Kewenangan)

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  3. Penyelenggaraan administrasi;
  4. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.