Alasan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan berikut :

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.