Daftar Informasi yang Dikecualikan
Update Tanggal 1 Juli 2024
Berdasarkan Surat Penetapan PPID Utama Provinsi Jawa Barat Nomor 454/KOM.0504.03/DISKOMINFO Tahun 2022 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, menetapkan daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan Pengujian Konsekuensi Nomor 05/DIK/PPID.JABAR/2022, meliputi:
No | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian | Konsekuensi/ Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu | Keterangan |
1. | Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara surat keputusan, naskah perjanjian hibah) | Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | 25 tahun dan dapat diperpanjang | Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga. |
2. | Dokumen pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMD | Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | 25 tahun dan dapat diperpanjang | Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga. |
3. | Data detail BMD (Buku Barang KIB, Daftar Barang) | Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | 25 tahun dan dapat diperpanjang | Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga. |
4. | Data BMD berupa tanah yang belum memiliki surat bukti kepemilikan (Kecuali untuk keperluan audit) | Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | 25 tahun dan dapat diperpanjang | Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga. |
5. | Dokumen BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) milik BMD/ PemerintahProvinsi Jawa Barat | Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | 25 tahun dan dapat diperpanjang | Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga. |
6. | Dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik BMD/Pemerintah Provinsi Jawa Barat | Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | 25 tahun dan dapat diperpanjang | Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga. |
7. | Sertifikat Tanah, Lahan, Bangunan milik BMD/ Pemerintah Provinsi Jawa Barat | Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | 25 tahun dan dapat diperpanjang | Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga. |
8. | Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) milik BMD/ Pemerintah Provinsi Jawa Barat | Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah Pasal 42 dan 44 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | 25 tahun dan dapat diperpanjang | Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga. |
9. | Daftar Penerima Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | 25 tahun dan dapat diperpanjang | Menjaga kerahasiaan data pribadi |
10. | Semua dokumen Penerbitan SP2D (Belanja Operasi, Belanja Modal, Hibah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga, Subsidi, dll) | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | 25 tahun dan dapat diperpanjang | Menjaga kerahasiaan data pribadi |
11. | Penjabaran APBD (Rincian Anggaran secara terperinci sampai dengan rincian belanja) | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab | 25 tahun dan dapat diperpanjang | Menjaga kerahasiaan data pribadi |