Daftar Informasi yang Dikecualikan

Berdasarkan Surat Penetapan PPID Utama Provinsi Jawa Barat Nomor 4855/KOM.05.04.03/DISKOMINFO Tahun 2024 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, menetapkan daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan Pengujian Konsekuensi Nomor 05/DIK/PPID.JABAR/2024, meliputi:

NoInformasiDasar Hukum PengecualianKonsekuensi/ Pertimbangan Bagi Publik Jangka Waktu
1.Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD yang sedang dalam proses dan sudah selesaiPasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawaba. Selama organisasi masih ada

b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis
2.Dokumen pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMDPasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawaba. Selama organisasi masih ada

b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis
3.Data detail BMD (Buku Barang KIB, Daftar Barang)Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawaba. Selama organisasi masih ada

b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis
4.Data BMD berupa tanah yang belum memiliki surat bukti kepemilikan (Kecuali untuk keperluan audit)Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawaba. Selama organisasi masih ada

b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis
5.Dokumen BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) milik BMD/ PemerintahProvinsi Jawa BaratPasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawaba. Selama organisasi masih ada

b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis
6.Dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik BMD/Pemerintah Provinsi
Jawa Barat
Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawaba. Selama organisasi masih ada

b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis
7.Sertifikat Tanah, Lahan, Bangunan milik BMD/ Pemerintah Provinsi Jawa BaratPasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawaba. Selama organisasi masih ada

b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis
8.Dokumen IMB / PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung)Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah Pasal 42 dan 44

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 218/PMK.06/2015
tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32

Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawaba. Selama organisasi masih ada

b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis
9.Data Pribadi dalam Daftar Penerima hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan SosialPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawabPermanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
10.Semua dokumen Penerbitan SP2D (Belanja Operasi, Belanja Modal, Hibah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga, Subsidi, dll)Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawaba. 10 Tahun; atau

b. Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis