Pengajuan Keberatan

FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN

atau Formulir Pengajuan Keberatan dapat diunduh disini.

Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :

Pasal 35

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
    a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
    b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
    c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 36

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

Langkah 1

  1. Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
    • Individu : KTP/ SIM/ Paspor
    • Kelompok Orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
    • Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
    • Organisasi Berbadan Hukum : Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
    • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
    • AD/ART Organisasi
      apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Langkah 2

Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi Formulir Keberatan.

Langkah 3

Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.

Langkah 4

Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.

Langkah 5

Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.