Tugas dan Fungsi Organisasi
Tugas
Badan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang keuangan aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah, meliputi anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah serta pengelolaan Barang Milik Daerah, dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Fungsi
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
- Penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
- Penyelenggaraan administrasi;
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kantor Unit
- UPTD Pengamanan dan Pemanfaatan Aset.
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Tupoksi BPKAD Provinsi Jawa Barat [klik disini]