Langkah 1
- Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
- Individu : KTP/ SIM/ Paspor
- Kelompok Orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
- Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
- Organisasi Berbadan Hukum : Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
- KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
- AD/ART Organisasi
apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah 2
Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi Formulir Keberatan.
Langkah 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.
Langkah 4
Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.
Langkah 5
Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.