

Bandung, Senin (08/05/2023) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat penyempurnaan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Ballroom, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola subsidi daerah dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyempurnaan Pergub ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan pemberian subsidi di Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris BPKAD Provinsi Jawa Barat menyampaikan pentingnya penyusunan regulasi yang komprehensif untuk mendukung optimalisasi anggaran daerah. “Pergub ini diharapkan menjadi acuan yang jelas bagi seluruh pihak terkait, sehingga penggunaan subsidi dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” ungkapnya.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Diskusi berlangsung intensif, mencakup pembahasan teknis hingga aspek legal dari rancangan regulasi tersebut.
Dengan penyempurnaan Pergub ini, diharapkan Provinsi Jawa Barat dapat semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat melalui program-program subsidi yang lebih terarah dan tepat sasaran.