Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat

Berdasarkan pada Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang berkaitan secara langsung dengan tupoksi BPKAD adalah misi ke lima yaitu “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Inovatif dan Kepemimpinan yang Kolaboratif Antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota” dengan sasaran Provinisi Jawa Barat yang pertama yaitu “Terwujudnya inovasi tata kelola pemerintahan yang smart, bersih, dan akuntabel.” Sebagai indikator sasaran Provinsi Jawa Barat yaitu Indeks Reformasi Birokrasi 🡺 di bidang pengelolaan keuangan adalah opini WTP.

Pj. Gubernur Jabar Tanda Tangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

BPKAD Profile

BPKAD memberikan pelayanan di bidang pengelola keuangan dan aset daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan dukungan struktur terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) UPTD.​

Sekretariat

Perencanaan Anggaran Daerah

Perbendaharaan Daerah

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah

Pengelolaan Barang Milik Daerah

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah

Related Posts

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Quick Links

© COPYRIGHT 2024 BY BPKAD PROVINSI JAWA BARAT​